fashion pria

Selasa, 11 Oktober 2016

Sedikit Pengertian Khitbah (Lamaran)


Sebagaimana diketahui bersama bahwa akad nikah adalah merupakan perkara yang memiliki posisi penting dan kedudukan tinggi dalam lingkup syariat dan sosial, dimana ia adalah sebuah akad yang berlaku sepanjang hayat selama suami istri masih hidup.
Berhubung akan begitu pentingnya sebuah akad pernikahan sehingga kita tidak secara lansung melakukan akad tersebut sebelum di dahului pertimbangan,perenungan dan melihat calon pasangan(melamar).oleh karna itu syariat islam tidak lalai dari mengatur perkara ini,bahkan iya memerintahkan kita untuk melakukan khitbah sebelum melaksanakan akad pernikahan,agar supaya ikatan/hubungan suami istri tumbuh diatas sebaik baik landasan sehingga nantinya hubungan suami istri bisa langgeng sepanjang hayat.
Adapun pendahuluan pernikahan adalah seperti yang di sebut orang arab dan juga lisan syariat dengan “khitbah”(lamaran).
Pengertian khitbah secara bahasa adalah : khitbah berasal dari kata khitob yang berarti lafaz atau ucapan.
Adapun pengertian khitbah secara syariat adalah : permintaan seorang laki untuk menikahi wanita tertentu yang tidak di haramkan  olehnya untuk menikahinya.
Lalu bagaimana melakukan khitbah tersebut..? khitbah dapat di lakukan dengan dua cara.Pertama : khitbah dapat dilakukan secara shorih atau jelas,yaitu dengan sebuah ungkapan yang jelas akan keinginan sang pengkhitbah untuk menikahi sang wanita,atau dengan lafaz yang tidak mengandung kecuali ungkapan atas keinginan untuk menikahinya.misalnya : pengkhitbah mengatakan “saya ingin menikahimu” atau ia mengatakan “saya berhasrat menikah denganmu” atau ia mengatakan “saya meminta kepadamu agar engku mau menjadi istriku.
Kemudian cara yang kedua : khitbah dapat dilakukan dengan cara sindiran atau isyarat perkataan,misalnya : seorang pengkhitbah mengucapkan kepada wanita perkataan yang mangandung khitbah dan selain khitbah,akan tetapi konteks pembicaraan pada saat itu menunjuakan atau mengisyaratkan  bahwa sang pengkhitbah bermaksud melamar sang wanita tersebut.misalnya : pengkhitbah mengatakan kepadanya “s aya ada perasaan padamu” atau ia mengatakan “saya sangat menginginkan  orang sepertimu untuk menjadi istriku .
Kemudian apabila pihak wanita telah menerima lamaran sang pelamar,maka pada saat itu tidak boleh bagi laki laki lain mengajukan lamaran kepada wanita tersebut,karna Rasulullah sallalahu alihi wasallam telah bersabda:
 المؤمن أخو المؤمن, فلا يحل للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر
“seorang mu’min adalah audara atas mu’min lainnya,maka tidak halal bagi seorang mu’min untuk membeli diatas jual beli saudaranya dan tidak halal untuk melamar diatas lamaran saudaranya hingga ia membatalkannya.
            Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas orang mu’min untuk melamar diatas lamaran saudaranya,karna perbuatan tersebut merupakan pelanggaran atas hak pelamar pertama,danAllah tidak menyukai orang orang ygang melanggar.dan betapa banyak kejahatan dan permusuhan terjadi yang di sebabkan oleh pelanggaran atas hak orang lain.akan tetapi apabila lamaran telah di batalkan oleh diantara dua belah pihak,maka pada saat itu siapa pun boleh untuk mengajukan lamaran kepada wanita tersebut,sebab lamaran yang di tolak menjadikan pelamar pertama tidak memiki hak atas wanita yang dilamar.
Lalu bagaimana jika pihak wanita diam atau tidak memberikan jawaban yang jelas dan pasti kepada pelamar akan diterima atau ditolaknya lamaran tersebut..??maka para ulama fiqih berbeda pendapat dalam hal ini,sebagian mereka diantaranya imam syafi’I pada salh satu perkataannya,begitu pula imam fakhrurozi berpendapat bahwa bolehnya pelamar lain selain pelamar pertama untuk mengajukan lamaran kepada wanita tersebut,karena mereka(ulama) menganggap bahwa diamnya wanita tersebut dan juga  keluarganya merupakan penolakan secara diam diam.begitu pula ketika pihak wanita ragu antara menerima atau menolak lamaran tersebut tidak menjadikan pelamar pertama memiliki hak atasnya.dan siapa pun yang mengajukan lamaran pada saat itu maka ia tidak termasuk melanggar hak pelamar pertama.
Sebagian ulama ygang lain dianaranya ulama hanafiah dan malikiah berpendapat bahwa tidak boleh bagi selain pelamar pertama untuk melamar wanita tersebut,dan wajib bagi pihak wanita untuk mengundurkan atau mengakhirkan jawaban tatkala ia tidak bisa untuk memberi jawaban kepada pelamar pada saat lamaran berlansung,dengan tujuan agar pihak wanita dapat berfikir dan memutuskan apakah ia menerima atau menolak lamaran tersebut nantinya,karna bisa jadi diamnya diamnya pihak wanita pada saat itu adalah karna masih menunggu hasil penyelidikan tentang keadaan dan sifat pelamar.Jadi diamnya pihak wanita sama sekali belum menunjukan akan tidak diterimanya lamaran pelamar pertama tersebut sehingga membuat pelamar lain boleh untuk mengajukan lamaran kepada wanita tersebut,karna bisa jadi pihak wanita akan menerima lamaran  pelamar pertama setelah beberapa waktu, sehingga apabila pelamar lain mengajukan lamaran pada wanita tersebut pada saat itu  maka ia telah melanggar hak pelamar pertama, dan hal tersebut dapat memicu kemarahan dan permusuhan diantara mereka.
Kemudian adapun hikmah dari di syariatkannya lamaran adalah diantaranya gaar supaya mereka dapat mengenal terlebih dahulu keadaan calon pasangan mereka masing masing dan melihat rupa calon pasangan mereka,dan juga dalam masa l tersebut  mereka dapat memperoleh banyak perasaan bahagia dan kenangan kenangan yang dapat menambah rasa cinta  diantara pelamar dan yang di lamar  yang mana pengaruhnya dapat mereka rasakan ketika mereka telah menikah.begitu pula lamaran dapat memantapkan hati,sebab lamaran merupakan pengikat bagi pelamar dan yang di lamar dengan ikatan pendahuluan yang dapat menjadikan keduanya merasa tenang atas calon pasangan mereka nantinya.
Secara umum pernikahan merupakan jenjang penelitian terhadap keadaan calon pasangan sebelum pernikahan di laksanakan,agar setiap dari mereka dapat mengetahui rupa,ilmu bentuk,wawasan  calon pasangannya,begitu juga tentang kekayaan,posisinya di masyarakat serta segala yg berhubungan dengan calon pasangannya.dan apabila keduanya telah saling menerima,maka penerimaan akan lamaran dapat di umumkan dan akad pernikahan pundapat di laksanakan dengan penuh ridho,bahagia sehingga pernikahan tersebut nantinya dapat berbuah kebahagiaan. 
Kemudian dasar dari di syariatkannya khitbah adalah Al-qur’an,As-sunnah dan Ijma.adapun dari Al-qur’an sebagaiman firman Allah suabhanahu wataala:
ولا جناح عيكم فيما عرضتم به من خطبة النساء أو أكننتم فى أنفسكم علم الله أنكم ستذكرونهن ولكن لا تواعدهن سرا إلا أن تقولوا قولا معروفا ولا تعزموا عقدة النكاحتى يبلغ الكتاب اجله و اعلموا أن الله يعلم ما في أنفسكم فاحذروه واعلموا أن الله غفور رحيم.
Artinya: dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan perempuan itu dengan atau kamu sembunyikan(keinginanmu) dalam hati.Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut nyebut kepada mereka.tetapi janganlah kamu membuat perjanjian untuk menikah dengan mereka secara rahasia,kecuali sekedar mengucapkan kata kata yang baik.dan janganlah kamu menetapkan akad nikah,sebelum habis masa iddahnya .ketahuilah bahwa Allah mengetahuai apa yang da dalam hatimu,maka takutlah kepadanya.dan ketahuilah bahwa Allah maha pengampun lagi maha penyantun.(al ayat)
            Ada pun dalil dari As-sunnah adalah sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu alaihi wasallam:
المؤمن أخو المؤمن, فلا يحل للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر
Artinya: “seorang mu’min adalah audara atas mu’min lainnya,maka tidak halal bagi seorang mu’min untuk membeli diatas jual beli saudaranya dan tidak halal untuk melamar diatas lamaran saudaranya hingga ia membatalkannya.
            Kemudian dalil selanjutnya adalah ijma’.sesungguhnya para ulama kaum muslimain telah bersepakat atas bolehnya dan di syariatkannya khitbah.
            Selanjutnya hukum khitbah,sesungguhnya para ulama fiqh tidak mengatakan bahwa  bolehnya khitbah dengan pembolehan yang bersifat wajib,akan tetapi jumhur ulama melihat bahwa khitbah adalah mustahab tau sunnah,sehingga dengan demikain tidak ada larangan bagi laki dan perempuan untuk melaksnakan akad tampa di dahului oleh khitbah.wallahu a’lam.

Oleh: Abdullah al-Mahdi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar