Sebagaimana
diketahui bersama bahwa akad nikah adalah merupakan perkara yang memiliki
posisi penting dan kedudukan tinggi dalam lingkup syariat dan sosial, dimana
ia adalah sebuah akad yang berlaku sepanjang hayat selama suami istri masih hidup.
Berhubung
akan begitu pentingnya sebuah akad pernikahan sehingga kita tidak secara
lansung melakukan akad tersebut sebelum di dahului pertimbangan,perenungan dan
melihat calon pasangan(melamar).oleh karna itu syariat islam tidak lalai dari
mengatur perkara ini,bahkan iya memerintahkan kita untuk melakukan khitbah
sebelum melaksanakan akad pernikahan,agar supaya ikatan/hubungan suami istri
tumbuh diatas sebaik baik landasan sehingga nantinya hubungan suami istri bisa
langgeng sepanjang hayat.
Adapun
pendahuluan pernikahan adalah seperti yang di sebut orang arab dan juga lisan
syariat dengan “khitbah”(lamaran).
Pengertian
khitbah secara bahasa adalah : khitbah berasal dari kata khitob yang berarti
lafaz atau ucapan.
Adapun
pengertian khitbah secara syariat adalah : permintaan seorang laki untuk
menikahi wanita tertentu yang tidak di haramkan
olehnya untuk menikahinya.
Lalu
bagaimana melakukan khitbah tersebut..? khitbah dapat di lakukan dengan dua
cara.Pertama : khitbah dapat dilakukan secara shorih atau jelas,yaitu dengan
sebuah ungkapan yang jelas akan keinginan sang pengkhitbah untuk menikahi sang
wanita,atau dengan lafaz yang tidak mengandung kecuali ungkapan atas keinginan
untuk menikahinya.misalnya : pengkhitbah mengatakan “saya ingin menikahimu” atau
ia mengatakan “saya berhasrat menikah denganmu” atau ia mengatakan “saya
meminta kepadamu agar engku mau menjadi istriku.
Kemudian
cara yang kedua : khitbah dapat dilakukan dengan cara sindiran atau isyarat
perkataan,misalnya : seorang pengkhitbah mengucapkan kepada wanita perkataan
yang mangandung khitbah dan selain khitbah,akan tetapi konteks pembicaraan pada
saat itu menunjuakan atau mengisyaratkan
bahwa sang pengkhitbah bermaksud melamar sang wanita tersebut.misalnya :
pengkhitbah mengatakan kepadanya “s aya ada perasaan padamu” atau ia mengatakan
“saya sangat menginginkan orang
sepertimu untuk menjadi istriku .
Kemudian
apabila pihak wanita telah menerima lamaran sang pelamar,maka pada saat itu
tidak boleh bagi laki laki lain mengajukan lamaran kepada wanita tersebut,karna
Rasulullah sallalahu alihi wasallam telah bersabda:
المؤمن أخو المؤمن, فلا يحل
للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر
“seorang mu’min adalah audara atas
mu’min lainnya,maka tidak halal bagi seorang mu’min untuk membeli diatas jual
beli saudaranya dan tidak halal untuk melamar diatas lamaran saudaranya hingga
ia membatalkannya.
Sesungguhnya
Allah telah mengharamkan atas orang mu’min untuk melamar diatas lamaran
saudaranya,karna perbuatan tersebut merupakan pelanggaran atas hak pelamar
pertama,danAllah tidak menyukai orang orang ygang melanggar.dan betapa banyak
kejahatan dan permusuhan terjadi yang di sebabkan oleh pelanggaran atas hak orang
lain.akan tetapi apabila lamaran telah di batalkan oleh diantara dua belah
pihak,maka pada saat itu siapa pun boleh untuk mengajukan lamaran kepada wanita
tersebut,sebab lamaran yang di tolak menjadikan pelamar pertama tidak memiki
hak atas wanita yang dilamar.
Lalu
bagaimana jika pihak wanita diam atau tidak memberikan jawaban yang jelas dan
pasti kepada pelamar akan diterima atau ditolaknya lamaran tersebut..??maka
para ulama fiqih berbeda pendapat dalam hal ini,sebagian mereka diantaranya imam
syafi’I pada salh satu perkataannya,begitu pula imam fakhrurozi berpendapat bahwa
bolehnya pelamar lain selain pelamar pertama untuk mengajukan lamaran kepada
wanita tersebut,karena mereka(ulama) menganggap bahwa diamnya wanita tersebut
dan juga keluarganya merupakan penolakan
secara diam diam.begitu pula ketika pihak wanita ragu antara menerima atau
menolak lamaran tersebut tidak menjadikan pelamar pertama memiliki hak
atasnya.dan siapa pun yang mengajukan lamaran pada saat itu maka ia tidak
termasuk melanggar hak pelamar pertama.
Sebagian
ulama ygang lain dianaranya ulama hanafiah dan malikiah berpendapat bahwa tidak
boleh bagi selain pelamar pertama untuk melamar wanita tersebut,dan wajib bagi
pihak wanita untuk mengundurkan atau mengakhirkan jawaban tatkala ia tidak bisa
untuk memberi jawaban kepada pelamar pada saat lamaran berlansung,dengan tujuan
agar pihak wanita dapat berfikir dan memutuskan apakah ia menerima atau menolak
lamaran tersebut nantinya,karna bisa jadi diamnya diamnya pihak wanita pada
saat itu adalah karna masih menunggu hasil penyelidikan tentang keadaan dan sifat
pelamar.Jadi diamnya pihak wanita sama sekali belum menunjukan akan tidak
diterimanya lamaran pelamar pertama tersebut sehingga membuat pelamar lain
boleh untuk mengajukan lamaran kepada wanita tersebut,karna bisa jadi pihak
wanita akan menerima lamaran pelamar
pertama setelah beberapa waktu, sehingga apabila pelamar lain mengajukan
lamaran pada wanita tersebut pada saat itu
maka ia telah melanggar hak pelamar pertama, dan hal tersebut dapat
memicu kemarahan dan permusuhan diantara mereka.
Kemudian
adapun hikmah dari di syariatkannya lamaran adalah diantaranya gaar supaya
mereka dapat mengenal terlebih dahulu keadaan calon pasangan mereka masing masing
dan melihat rupa calon pasangan mereka,dan juga dalam masa l tersebut mereka dapat memperoleh banyak perasaan
bahagia dan kenangan kenangan yang dapat menambah rasa cinta diantara pelamar dan yang di lamar yang mana pengaruhnya dapat mereka rasakan
ketika mereka telah menikah.begitu pula lamaran dapat memantapkan hati,sebab
lamaran merupakan pengikat bagi pelamar dan yang di lamar dengan ikatan
pendahuluan yang dapat menjadikan keduanya merasa tenang atas calon pasangan
mereka nantinya.
Secara
umum pernikahan merupakan jenjang penelitian terhadap keadaan calon pasangan
sebelum pernikahan di laksanakan,agar setiap dari mereka dapat mengetahui
rupa,ilmu bentuk,wawasan calon
pasangannya,begitu juga tentang kekayaan,posisinya di masyarakat serta segala
yg berhubungan dengan calon pasangannya.dan apabila keduanya telah saling
menerima,maka penerimaan akan lamaran dapat di umumkan dan akad pernikahan
pundapat di laksanakan dengan penuh ridho,bahagia sehingga pernikahan tersebut
nantinya dapat berbuah kebahagiaan.
Kemudian
dasar dari di syariatkannya khitbah adalah Al-qur’an,As-sunnah dan Ijma.adapun
dari Al-qur’an sebagaiman firman Allah suabhanahu wataala:
ولا جناح عيكم
فيما عرضتم به من خطبة النساء أو أكننتم فى أنفسكم علم الله أنكم ستذكرونهن ولكن
لا تواعدهن سرا إلا أن تقولوا قولا معروفا ولا تعزموا عقدة النكاحتى يبلغ الكتاب
اجله و اعلموا أن الله يعلم ما في أنفسكم فاحذروه واعلموا أن الله غفور رحيم.
Artinya: dan tidak ada dosa bagimu
meminang perempuan perempuan itu dengan atau kamu sembunyikan(keinginanmu)
dalam hati.Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut nyebut kepada mereka.tetapi
janganlah kamu membuat perjanjian untuk menikah dengan mereka secara
rahasia,kecuali sekedar mengucapkan kata kata yang baik.dan janganlah kamu
menetapkan akad nikah,sebelum habis masa iddahnya .ketahuilah bahwa Allah
mengetahuai apa yang da dalam hatimu,maka takutlah kepadanya.dan ketahuilah
bahwa Allah maha pengampun lagi maha penyantun.(al ayat)
Ada
pun dalil dari As-sunnah adalah sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam:
المؤمن أخو
المؤمن, فلا يحل للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر
Artinya: “seorang mu’min adalah
audara atas mu’min lainnya,maka tidak halal bagi seorang mu’min untuk membeli
diatas jual beli saudaranya dan tidak halal untuk melamar diatas lamaran
saudaranya hingga ia membatalkannya.
Kemudian
dalil selanjutnya adalah ijma’.sesungguhnya para ulama kaum muslimain telah
bersepakat atas bolehnya dan di syariatkannya khitbah.
Selanjutnya
hukum khitbah,sesungguhnya para ulama fiqh tidak mengatakan bahwa bolehnya khitbah dengan pembolehan yang bersifat
wajib,akan tetapi jumhur ulama melihat bahwa khitbah adalah mustahab tau
sunnah,sehingga dengan demikain tidak ada larangan bagi laki dan perempuan
untuk melaksnakan akad tampa di dahului oleh khitbah.wallahu a’lam.
Oleh: Abdullah al-Mahdi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar